Pemprov Banten Tetapkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Lewat Keputusan Gubernur No. 437 Tahun 2025.
- Team CSIRT Banten
- 04 September 2025
- 114
Serang, 4 September 2025 – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap aset informasi pemerintah dan mendukung tata kelola teknologi yang andal, Gubernur Banten resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi (MKIP).
Pedoman ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga keamanan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital yang transparan, akuntabel, dan aman.
Perlindungan Menyeluruh atas Aset Informasi Pemerintah
Manajemen Keamanan Informasi merupakan bagian krusial dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam pedoman ini, Pemerintah Provinsi Banten mengatur secara sistematis proses identifikasi, pengelolaan risiko, perlindungan, serta pemulihan informasi di seluruh perangkat daerah.
Ruang Lingkup Pedoman MKIP
Keputusan Gubernur ini meliputi sejumlah aspek penting dalam manajemen keamanan informasi, antara lain:
Penetapan kerangka kerja MKIP di lingkungan Pemprov Banten.
Identifikasi dan klasifikasi aset informasi.
Analisis dan penanganan risiko keamanan informasi.
Pengelolaan akses, kontrol, dan penggunaan sistem informasi.
Penanganan insiden dan pemulihan pasca gangguan.
Pembentukan Tim Manajemen Keamanan Informasi di masing-masing OPD.
Pedoman ini juga mengacu pada standar nasional dan internasional, seperti ISO/IEC 27001 tentang Information Security Management System (ISMS) serta kebijakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Implementasi dan Pengawasan
Penerapan MKIP akan dilaksanakan secara bertahap dan terintegrasi di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dengan pengawasan teknis oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP). Dinas ini akan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis kepada OPD agar seluruh proses manajemen keamanan informasi dapat berjalan optimal.
Diharapkan, dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pemprov Banten mampu membangun lingkungan digital pemerintahan yang aman, resilien terhadap ancaman siber, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik digital.
download dokumen ( https://shorturl.at/bR4pp )